Selasa, 22 Agustus 2017

72 TAHUN INDONESIA MERDEKA

               72 Tahun sudah bangsa ini merdeka. Setelah 350 tahun Indonesia dijajah oleh bangsa lain, akhirnya tepat 72 tahun yang lalu Indonesia menyatakan diri untuk merdeka. Selama 350 tahun tersebut, Indonesia benar dihadapkan dengan situasi yang amat mengerikan. Mulai dari pembantaian oleh kelompok komunis, kerja paksa oleh Jepang, perebutan wilayah dan lain-lain. Dalam kurun waktu yang sangat lama tersebut, Indonesia dijajah oleh berbagai Negara seperti Jepang, Portugis (saat ini Portugal), Belanda, Perancis, Inggris dan Jepang. Negara2 tersebut benar-benar serius untuk memperebutkan Indonesia yang kaya akan hasil buminya. Bahkan mereka saling menjatuhkan satu sama lain yang berimbas pada rakyat Indonesia. 
            Namun, dengan perjuangan yang tak kenal lelah dari para pejuang, Indonesia akhirnya mampu merdeka. Pelopor kemerdekaan Indonesia ialah Presiden pertama, Ir. Soekarno. Tepatnya 17 Agustus 1992, Soekarno membacakan teks proklamasi dihadapan publik Indonesia. 72 tahun sudah peristiwa itu telah dilewati. Banyak dari para pejuang saat itu masih hidup hingga saat ini. Mereka dikenal dengan veteran. Veteran merupakan orang yang memiliki pengalaman dalam berperang atau di dunia militer. Di Indonesia, veteran merupakan warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerinta. Mereka berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia,yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia (Wikipedia.com).
            Banyak para veteran Indonesia yang masih hidup hingga saat ini. Bahkan tak sedikit yang masih memiliki tubuh yang sehat diusia yang sudah tak muda lagi. Namun sayangnya, banyak dari mereka masih belum merasakan “kemerdekaan” yang sesungguhnya. Yaitu mendapatkan kehidupan yang layak. Ya, banyak veteran Indonesia saat ini masih hidup di bawah standar kehidupan normal. Meskipun mereka mendapatkan tunjangan, namun ternyata tunjangan tersebut masih jauh dari kata layak. Kurang sebanding dengan perjuangan mereka yang rela berkorban nyawa demi kemerdekaan Negeri ini. Saat ini, veteran RI mendapatkan tunjangan di bawah 2 juta rupiah. Untuk hidup di kota besar seperti Jakarta, uang 2 juta terasa kurang karena standar biaya hidup di Jakarta adalah sekitar 3 juta rupiah. Hal tersebut sangat disayangkan mengingat perjuangan mereka yang begitu luar biasa untuk kemerdekaan RI. Tanpa mereka, mungkin saat ini kita tidak akan merasakan udara kebebasan meskipun saat ini Indonesia belum 100% merdeka.
            Alangkah lebih baik jika para veteran diberikan jaminan hidup yang lebih layak atas pengabdian mereka untuk memerdekakan RI. Seperti memberikan tempat tinggal layak gratis beserta bebas pajak, pemberian tunjangan di atas 2.5 juta rupiah, pelayanan kesehatan gratis, dan lain-lain. Tunjangan2 tersebut jika dilihat, sebenarnya tidak ada apa-apanya dengan perjuangan mereka yang rela mati untuk memerdekakan negeri ini. Bahkan tidak berlebihan jika para veteran tersebut mendapatkan tunjangan2 itu. Karena selama ini, mereka kebanyakan masih hidup di bawah standar meskipun ada juga veteran yang mendapatkan kehidupan yang layak.
         Beberapa waktu lalu, ada sedikit angin segar pagi para veteran. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menyatakan bahwa akan ada peningkatan tunjangan secara merata bagi para veteran. Menurut mereka, meneruskan perjuangan para pendahulu merupakan penghormatan yang paling utama bagi para Veteran. Khususnya dengan memberikan tunjangan yang lebih layak bagi mereka. Kemhan pada tahun 2016 telah menyelesaikan penyusunan peraturan dan perundang-undangan yaitu: Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tanda Kehormatan Veteran RI dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Kecacatan, Pemberian Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat Serta Alat Bantu Tubuh Bagi Veteran RI. Selain itu, telah selesai pula Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Tunjangan Veteran, Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran dan Tunjangan Bagi Janda, Duda Serta Yatim Piatu Veteran. “Peraturan dan perundang-undangan tersebut nantinya akan bermuara pada pemberian hak dan peningkatan kesejahteraan Veteran maupun ahli warisnya”, jelas Menhan.
            Peraturan baru ini jelas merupakan tindakan positif dari Menhan. Pasalnya mereka sadar bahwa perjuangan para veteran begitu luar biasa dan patut mendapat apresiasi yang sebesar-besanya. Jika peraturan ini terealisasi, akan sangat besar pengaruhnya bagi veteran RI maupun Menhan. Karena mereka mampu memberikan sesuatu yang lebih baik lagi bagi para veteran negeri ini. Semoga peraturan ini cepat diimplementasikan agar kehidupan para veteran jauh menjadi lebih baik lagi dan mereka bisa lebih bahagia lagi karena diperhatikan oleh negara sendiri.
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA! JAYALAH DAN TERUSLAH MENJADI BANGSA YANG BESAR!
 Oleh: Deaska E. Satya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar