1. Di dalam dunia persaingan, banyak produk yang melakukan berbagai cara
agar produk-produk mereka bisa laku keras di pasaran. Banyak dari cara mereka
yang berhasil, namun ada juga yang belum berhasil. Ada pula yang menggunakan
persaingan yang sehat, maupun tidak sehat.
Contohnya saja produk Indomie
dan Supermi. Mereka adalah produk mie instant yang sangat terkenal di
Indonesia. Menurut saya, yang paling tua dari kedua produk tersebut adalah
Supermi. Namun, seringnya perkembangan zaman, muncul berbagai pesaing yang
mengatasnamakan produk mie instant. Pesaing yang sangat kuat bagi Supermi
adalah Indomie. Lihat saja sepak terjang Indomie saat ini di dalam dunia
makanan. Sangat maju pesat
dari pada Supermi yang notabene Supermie lebih tua dibandingkan Indomie.
Cara mereka untuk melakukan
persaingan pun beragam. Misalkan saja Supermi yang membuat berbagai rasa
seperti rasa ayam bawang, soto, kari, dll. Bahkan saat ini supermi sudah
merilis mie yang berisi 2 dalam satu bungkus. Mereka melakukan ini karena tidak
ingin kalah dengan pesaing-pesaingnya. Tidak hanya rasa dan isi juga yang
berubah, tetapi juga harga yang semakin murah dan ekonomis terutama bagi
masyarakat yang tidak mampu.
Tidak jauh berbeda dengan
Supermi, Indomie pun membuat gebrakan yang sangat luar biasa untuk menyaingi
Supermie. Dan menunurut
pengelihatan saya, justru Indomielah yang saat ini mengungguli Supermie di
dalam dunia mie instant. Sungguh gebrakan yang sangat luar biasa bagi pendatang
baru. Bagaimana tidak, Indomie juga melakukan berubahan untuk produknya. Misalkan
saja bumbunya yang lebih “menggigit” di lidah, mienya lebih enak, harganya juga
tidak mahal, banyak varian rasanya yang tidak bikin bosan pembeli. Mereka cepat
sekalimeneluarkan varian rasa sehingga Supermi sulit berkembang.
2. Untuk masalah strategi pemasaran,
di antara Supermi dengan Indomie juga berbeda kualitasnya. Dari Supermi, mereka
tetap menggunakan biro iklan di media cetak dan elektronik. Kualitas iklan
Supermi awalnya memang menarik minat orang untuk membeli produknya daripada
produk lain sebelum Indomie masuk. Tetapi lama-kelamaan Supermi menjadi kurang
kreatif dan kuarng siap sehingga orang-orang pun semakin kurang minat untuk
membeli. Bahkan mungkin ada yang tidak tahu tentang Supermi. Disamping
menggunakan iklan, pemasaran mereka juga menjadi sponsor berbagai acara di
media cetak dan media elektronik. Sehingga ketika orang melihat suatu event di
dalam media cetak dan elektronik, orang-orang juga melihat produk Supermi. Kemudian
untuk masalah pemasaran, mereka juga menarget untuk bisa terjual di seluruh
Indoneisa dan juga mereka ingin bisa terjual di berbagai Negara di dunia.
Kemudian untuk Indomie, mereka
tidak kesulitan untuk mengambil hati para pembeli. Karena dari segi rasa saja
sudah sangat enak menurut para pembeli, jadinya untuk stratgi pemasaran tidak
mengalami kesulitan. Meraka tetap menggunakan iklan di media cetak maupun
elektronik dan melakukan pergantian variatif iklan agar lebi menarik minat
pembeli. Kemudian mereka juga menjadi sponsor di dalam setiap acar atau event
besar di media cetak ataupun elektronik. Untuk pemasarannya, Indomie sangat
luar biasa. Disamping mereka bisa memasarkan di seluruh Indonesia, juga bisa
menjual di Negara tetangga Indonesia macam Malaysia, Singapura, dll.
3. Isu mengenai masalah perburuhan tampaknya
tidak ada habisnya di Indonesia ini. Ada saja masalah yang muncul di dunia
perburuhan yang seharusnya tidak terjadi. Banyak di antara kasus perburuhan
tersebut yang membuat kerugian bagi para buruh itu sendiri, perusahaan, dan
orang-orang disekitar perusahaan. Contoh kasus perburuhan di Indonesia adalah
kasus perselisihan buruh dengan pekerja. Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa
yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara,
datang sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakarta
Utara, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam
usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan
sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.
4 Tahun 1994 tentang THR.
Sekitar 500 buruh yang tergabung
dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen
(SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya,
Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah
mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena
mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Saran saya untuk menyelesaikan
konflik tersebut berdasarkan peraturan mengenai perburuhan :
· Penyelesaian melalui perundingan bipartit, yaitu
perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau
serikat buruh. Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai
penyelesaiannya maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan
pada Pengadilan Hubungan Industrial setempat, namun apabila dalam perundingan
tidak mencapai kata sepakat, maka salah satu pihak mendaftarkan kepada pejabat
Dinas Tenaga Kerja setempat yang kemudian para pihak yang berselisih akan
ditawarkan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalan mediasi,
konsiliasi atau arbitrase;
· Penyelesaian melalui mediasi, yaitu
penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator
yang netral dari pihak Depnaker, yang antara lain mengenai perselisihan hak,
kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan.
Dalam mediasi bilamana para pihak sepakat maka akan dibuat perjanjian bersama
yang kemudian akan didaftarkan di pengadilan hubungan industrial, namun
bilamana tidak ditemukan kata sepakat maka mediator akan mengeluarkan anjuran
secara tertulis, bila anjuran diterima maka para pihak mendaftarkan anjuran
tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial, dan apabila para pihak atau salah
satu pihak menolak anjuran maka pihak yang menolak dapat mengajukan tuntutan
kepada pihak yang lain melalui pengadilan yang sama;
· Penyelesaian melalui konsiliasi, yaitu
penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator (yang
dalam ketentuan undang-undang PHI adalah pegawai perantara swasta bukan dari
Depnaker sebagaimana mediasi) dalam menyelesaikan perselisihan kepentingan,
Pemutusan Hubungan Kerja dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu
perusahaan. Dalam hal terjadi kesepakatan maka akan dituangkan kedalam perjanjian
bersama dan akan didaftarkan ke pengadilan terkait, namun bila tidak ada kata
sepakat maka akan diberi anjuran yang boleh diterima ataupun ditolak, dan
terhadap penolakan dari para pihak ataupun salah satu pihak maka dapat diajukan
tuntutan kepada pihak lain melalui pengadilan hubungan industrial;
·
Penyelesaian melalui arbitrase, yaitu
penyelesaian perselisihan di luar pengadilan hubungan industrial atas
perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh dalam suatu
perusahaan yang dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang berisi bahwa
para pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan kepada para arbiter.
Keputusan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat para pihak yang
berselisih, dan para arbiter tersebut dipilih sendiri oleh para pihak yang
berselisih dari daftar yang ditetapkan oleh menteri;
·
Penyelesaian melalui pengadilan hubungan
industrial,yaitu penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang dibentuk di
lingkungan pengadilan negeri berdasarkan hukum acara perdata. Pengadilan
hubungan industrial merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir terkait
perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh, namun tidah
terhadap perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja karena masih
diperbolehkan upaya hukum ketingkat kasasi bagi para pihak yang tidak puas atas
keputusan PHI, serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung bilamana terdapat
bukti-bukti baru yang ditemukan oleh salah satu pihak yang berselisih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar