Minggu, 05 Januari 2014

Administrasi Perusahaan Negara: Strategi Persaingan Antara Perusahaan Indomie dan Supermi dan Masalah Perburuhan di Indoesia


    1. Di dalam dunia persaingan, banyak produk yang melakukan berbagai cara agar produk-produk mereka bisa laku keras di pasaran. Banyak dari cara mereka yang berhasil, namun ada juga yang belum berhasil. Ada pula yang menggunakan persaingan yang sehat, maupun tidak sehat.
     Contohnya saja produk Indomie dan Supermi. Mereka adalah produk mie instant yang sangat terkenal di Indonesia. Menurut saya, yang paling tua dari kedua produk tersebut adalah Supermi. Namun, seringnya perkembangan zaman, muncul berbagai pesaing yang mengatasnamakan produk mie instant. Pesaing yang sangat kuat bagi Supermi adalah Indomie. Lihat saja sepak terjang Indomie saat ini di dalam dunia makanan. Sangat maju pesat dari pada Supermi yang notabene Supermie lebih tua dibandingkan Indomie.
      Cara mereka untuk melakukan persaingan pun beragam. Misalkan saja Supermi yang membuat berbagai rasa seperti rasa ayam bawang, soto, kari, dll. Bahkan saat ini supermi sudah merilis mie yang berisi 2 dalam satu bungkus. Mereka melakukan ini karena tidak ingin kalah dengan pesaing-pesaingnya. Tidak hanya rasa dan isi juga yang berubah, tetapi juga harga yang semakin murah dan ekonomis terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.
    Tidak jauh berbeda dengan Supermi, Indomie pun membuat gebrakan yang sangat luar biasa untuk menyaingi Supermie. Dan menunurut pengelihatan saya, justru Indomielah yang saat ini mengungguli Supermie di dalam dunia mie instant. Sungguh gebrakan yang sangat luar biasa bagi pendatang baru. Bagaimana tidak, Indomie juga melakukan berubahan untuk produknya. Misalkan saja bumbunya yang lebih “menggigit” di lidah, mienya lebih enak, harganya juga tidak mahal, banyak varian rasanya yang tidak bikin bosan pembeli. Mereka cepat sekalimeneluarkan varian rasa sehingga Supermi sulit berkembang.

2.   Untuk masalah strategi pemasaran, di antara Supermi dengan Indomie juga berbeda kualitasnya. Dari Supermi, mereka tetap menggunakan biro iklan di media cetak dan elektronik. Kualitas iklan Supermi awalnya memang menarik minat orang untuk membeli produknya daripada produk lain sebelum Indomie masuk. Tetapi lama-kelamaan Supermi menjadi kurang kreatif dan kuarng siap sehingga orang-orang pun semakin kurang minat untuk membeli. Bahkan mungkin ada yang tidak tahu tentang Supermi. Disamping menggunakan iklan, pemasaran mereka juga menjadi sponsor berbagai acara di media cetak dan media elektronik. Sehingga ketika orang melihat suatu event di dalam media cetak dan elektronik, orang-orang juga melihat produk Supermi. Kemudian untuk masalah pemasaran, mereka juga menarget untuk bisa terjual di seluruh Indoneisa dan juga mereka ingin bisa terjual di berbagai Negara di dunia.
     Kemudian untuk Indomie, mereka tidak kesulitan untuk mengambil hati para pembeli. Karena dari segi rasa saja sudah sangat enak menurut para pembeli, jadinya untuk stratgi pemasaran tidak mengalami kesulitan. Meraka tetap menggunakan iklan di media cetak maupun elektronik dan melakukan pergantian variatif iklan agar lebi menarik minat pembeli. Kemudian mereka juga menjadi sponsor di dalam setiap acar atau event besar di media cetak ataupun elektronik. Untuk pemasarannya, Indomie sangat luar biasa. Disamping mereka bisa memasarkan di seluruh Indonesia, juga bisa menjual di Negara tetangga Indonesia macam Malaysia, Singapura, dll.

3.   Isu mengenai masalah perburuhan tampaknya tidak ada habisnya di Indonesia ini. Ada saja masalah yang muncul di dunia perburuhan yang seharusnya tidak terjadi. Banyak di antara kasus perburuhan tersebut yang membuat kerugian bagi para buruh itu sendiri, perusahaan, dan orang-orang disekitar perusahaan. Contoh kasus perburuhan di Indonesia adalah kasus perselisihan buruh dengan pekerja. Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, datang sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakarta Utara, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang THR.
     Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).

      Saran saya untuk menyelesaikan konflik tersebut berdasarkan peraturan mengenai perburuhan :
·              Penyelesaian melalui perundingan bipartit, yaitu perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh. Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial setempat, namun apabila dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka salah satu pihak mendaftarkan kepada pejabat Dinas Tenaga Kerja setempat yang kemudian para pihak yang berselisih akan ditawarkan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalan mediasi, konsiliasi atau arbitrase;
·                 Penyelesaian melalui mediasi, yaitu penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral dari pihak Depnaker, yang antara lain mengenai perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam mediasi bilamana para pihak sepakat maka akan dibuat perjanjian bersama yang kemudian akan didaftarkan di pengadilan hubungan industrial, namun bilamana tidak ditemukan kata sepakat maka mediator akan mengeluarkan anjuran secara tertulis, bila anjuran diterima maka para pihak mendaftarkan anjuran tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial, dan apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran maka pihak yang menolak dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang lain melalui pengadilan yang sama;
·                  Penyelesaian melalui konsiliasi, yaitu penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator (yang dalam ketentuan undang-undang PHI adalah pegawai perantara swasta bukan dari Depnaker sebagaimana mediasi) dalam menyelesaikan perselisihan kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam hal terjadi kesepakatan maka akan dituangkan kedalam perjanjian bersama dan akan didaftarkan ke pengadilan terkait, namun bila tidak ada kata sepakat maka akan diberi anjuran yang boleh diterima ataupun ditolak, dan terhadap penolakan dari para pihak ataupun salah satu pihak maka dapat diajukan tuntutan kepada pihak lain melalui pengadilan hubungan industrial;
·         Penyelesaian melalui arbitrase, yaitu penyelesaian perselisihan di luar pengadilan hubungan industrial atas perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh dalam suatu perusahaan yang dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang berisi bahwa para pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan kepada para arbiter. Keputusan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat para pihak yang berselisih, dan para arbiter tersebut dipilih sendiri oleh para pihak yang berselisih dari daftar yang ditetapkan oleh menteri;

·         Penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial,yaitu penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri berdasarkan hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir terkait perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh, namun tidah terhadap perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja karena masih diperbolehkan upaya hukum ketingkat kasasi bagi para pihak yang tidak puas atas keputusan PHI, serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung bilamana terdapat bukti-bukti baru yang ditemukan oleh salah satu pihak yang berselisih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar