Rabu, 08 Januari 2014

ANALISIS KELEMAHAN DARI UNDANG-UNDANG TENTANG PERBURUHAN DI INDONESIA

       1.      a.    Dalam hukum ketenagakerjaan, Pemerintah sangat berpengaruh terhadap perburuhan di Indonesia ini. Turut campur Pemerintah dalam dunia perburuhan dimaksudkan agar terciptanya hubungan industrial yang baik antara buruh/pekerja dengan instansinya. Tidak hanya mewujudkan hubungan yang baik dengan instansi terkait, melainkan juga agar terwujud hubungan industrial yang adil tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Karena jika hubungan antara pekerja dengan instansi atau pengusaha yang sangat berbeda dari segi ekonomi dan sosialnya diserahkan kepada para pihak yang terkait, maka tujuan untuk menciptakan keadilan antara pekerja dengan pengusaha tidak akan terwujud. Karena sudah banyak contoh kasus yang nyata tentang ketidak adilan pengusaha terhadap para pekerja di Indonesia ini. Atas dasar itulah Pemerintah ikut andil dalam Hukum Perburuhan atau ketenagakerjaan melalui peraturan perundang-undangan untuk memastikan dan menjamin hak setiap pekerja kepada pengusaha.
         b.    Bentuk intervensi Pemerintah dalam bidang Perburuhan pun beraneka ragam. Tidak hanya membentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur Hukum Ketenagakerjaan, melainkan banyak program yang dilaksanakan Pemerintah. Contohnya saja Balai Latihan Kerja (BLK), Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dan lain-lain. Balai Latihan Kerja (BLK) adalah sebuah wadah yang menampung kegiatan pelatihan untuk memberikan, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan keterampilan, produktivitas, disiplin, sikap kerja, dan etos kerja yang pelaksanaannya lebih mengutamakan praktek dari pada teori. BLK berfungsi untuk merumuskan Kebijakan Teknis di bidang Pelatihan tenaga kerja, pelaksanaan Pelayanan Umum bidang Pelatihan tenaga kerja dan Pemberian pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah. Sedangkan Balai Penempatan Tenaga Kerja Indonesia adalah pemberian pelayanan secara cepat, mudah, efektif, dan efisien dalam rangka penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Semua itu adalah salah satu bukti intervensi Pemerintah dalam bidang Perburuhan atau Ketenagakerjaan.

2.      a.   Saya rasa Undang-Undang no. 13 tahun 2003 sudah mewadahi aspirasi buruh atau pekerja dan pengusaha atau majikan. Karena di dalam UU tersebut sudah tercantum berbagai hal yang mencakup tentang peraturan untuk para pekerja dan pengusaha. Dalam UU no. 13 tahun 2003, sudah tercantum semua aspek tentang pekerja dan pengusaha seperti :
1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu
sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat.
3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan
dalam bentuk lain.
4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan
lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
5. Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
6. Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,
milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik
negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan
dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
7. Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara
sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan
pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
8. Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang
berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai
dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
9. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,
meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap,
dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang
dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
10. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang
ditetapkan.
11. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara
terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di
bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih
berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam
rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
12. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga
kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang
sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh
tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
13. Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja
di wilayah Indonesia.
14. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau
pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
15. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
16. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku
dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
18. Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai halhal
yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya
terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
19. Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah
tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi
pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
20. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha
yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
21. Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara
serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha,
atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat
kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
22. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan
pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau
serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan
kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan
secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan
atau memperlambat pekerjaan.
24. Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak
pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
25. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan
pengusaha.
26. Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
27. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
28. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
29. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
30. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
31. Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan
yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja,
yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja
dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
32. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan
pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan.
33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Dari isi di atas menurut saya sudah mewakilkan aspirasi para pekerja dan pengusaha dan benar-benar harus dipatuhi oleh setiap pekerja dan pengusaha. Saya tidak bisa menyebutkan semua pasalnya, tetapi dari sebagian isi UU no. 13 tahun 2003 di atas menurut saya sudah bisa tergambarkan tentang aspirasi pekerja dan pengusaha.

b.   Dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, menurut saya sudah sangat bagus dan mencakup semua hal yang dibutuhkan pekerja dan buruh. Untuk masalah kekurangan, saya rasa belum ada. Menurut saya jika memang masih marak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha oleh para pekerja itu bukan karena lemahnya atau buruknya UU ini. Tetapi karena para pengusaha yang kurang memperhatikan tata peraturan ini. Atau mungkin dari para pengusaha juga tidak mendapatkan sosialisasi secara jelas dari UU ini. Jadi mereka sewenang-wenang terhadap para pekerja dan ketika pengusaha disalahkan, mereka berdalih bahwa mereka tidak mengetahui betul isi dari UU ini.

Mungkin jika memang ada kelemahan, saya lebih terfokus pada : “mogok kerja, perjanjian kerja bersama (PKB), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang menyangkut buruh kontrak oleh perusahaan-perusahaan subkontraktor (out sourching) dan perusahaan penyediaan tenaga kerja (labour supply)”. Kelemahan-kelemahan semuanya itu terjadi kemungkinan besar akibat dalam pembuatan UU No.13 tahun 2003, tidak adanya perwakilan buruh yang duduk di DPR-RI (legislatif) untuk memperjuangkan nasib buruh.

1 komentar:

  1. ituDewa.com Poker Domino QQ | Ceme Judi Domino QQ | Agen Domino QQ | Domino QQ Online | Agen Poker | Judi Poker | Poker Online | Agen OMAHA | Agen SuperTen

    Agen Judi Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia
    Menyediakan berbagai macam permainan Judi Kartu Online Terlengkap

    1 ID untuk 7 Game Permainan yang disediakan oleh Situs ituDewa

    * DominoQQ
    * Poker
    * Bandar Ceme
    * Capsa Susun
    * Super 10
    * Ceme Keliling
    * Omaha Poker

    => Bonus Gebyar Hadiah Bulanan ituDewa
    => Bonus Cashback 0.3% (dibagikan setiap hari kamis)
    => Bonus Refferal 20% (dibagikan setiap Minggunya seumur hidup)
    => Bonus FreeChip Upline Referral 100K(Setiap Ajak Teman Bermain)
    => Customer Service 24 Jam Nonstop
    => Support 7 Bank Lokal Indonesia (BCA, BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Cimb Niaga, Permata Bank)
    => Menerima Deposit VIA PULSA dan OVO (Pulsa Telkomsel dan Pulsa XL)

    * Pusat Bantuan ituDewa

    LINE : ituDewa
    WECHAT : OfficialituDewa
    WHATSAPP : +85511251182

    Kunjungi Juga Bimbingan Kemenangan Main Judi Online :
    Tips Permainan Kartu Online Indonesia
    * Inspirasi Meraih Mimpi

    BalasHapus