1. a. Dalam hukum ketenagakerjaan, Pemerintah sangat berpengaruh
terhadap perburuhan di Indonesia ini. Turut campur Pemerintah dalam dunia
perburuhan dimaksudkan agar terciptanya hubungan industrial yang baik antara
buruh/pekerja dengan instansinya. Tidak hanya mewujudkan hubungan yang baik
dengan instansi terkait, melainkan juga agar terwujud hubungan industrial yang
adil tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Karena jika hubungan antara pekerja
dengan instansi atau pengusaha yang sangat berbeda dari segi ekonomi dan
sosialnya diserahkan kepada para pihak yang terkait, maka tujuan untuk
menciptakan keadilan antara pekerja dengan pengusaha tidak akan terwujud. Karena
sudah banyak contoh kasus yang nyata tentang ketidak adilan pengusaha terhadap
para pekerja di Indonesia ini. Atas dasar itulah Pemerintah
ikut andil dalam Hukum Perburuhan atau ketenagakerjaan melalui peraturan
perundang-undangan untuk memastikan dan menjamin hak setiap pekerja kepada
pengusaha.
b. Bentuk
intervensi Pemerintah dalam bidang Perburuhan pun beraneka ragam. Tidak hanya
membentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur Hukum Ketenagakerjaan,
melainkan banyak program yang dilaksanakan Pemerintah. Contohnya saja Balai
Latihan Kerja (BLK), Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dan
lain-lain. Balai
Latihan Kerja (BLK) adalah sebuah wadah yang menampung kegiatan pelatihan untuk
memberikan, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan keterampilan,
produktivitas, disiplin, sikap kerja, dan etos kerja yang pelaksanaannya lebih
mengutamakan praktek dari pada teori. BLK berfungsi untuk merumuskan Kebijakan Teknis di bidang Pelatihan tenaga
kerja, pelaksanaan Pelayanan Umum bidang Pelatihan tenaga kerja dan Pemberian
pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah. Sedangkan
Balai Penempatan Tenaga Kerja Indonesia adalah pemberian
pelayanan secara cepat, mudah, efektif, dan efisien dalam rangka penempatan dan
perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Semua itu adalah salah satu bukti intervensi Pemerintah
dalam bidang Perburuhan atau Ketenagakerjaan.
2. a. Saya rasa Undang-Undang no. 13 tahun 2003
sudah mewadahi aspirasi buruh atau pekerja dan pengusaha atau majikan. Karena
di dalam UU tersebut sudah tercantum berbagai hal yang mencakup tentang
peraturan untuk para pekerja dan pengusaha. Dalam UU no. 13 tahun 2003, sudah tercantum semua aspek tentang
pekerja dan pengusaha seperti :
1.
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada
waktu
sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
2.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan
barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk
masyarakat.
3.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau
imbalan
dalam
bentuk lain.
4.
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau
badan-badan
lainnya
yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk
lain.
5.
Pengusaha adalah :
a.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan
milik sendiri;
b.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan
perusahaan bukan miliknya;
c.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
berkedudukan
di luar wilayah Indonesia .
6.
Perusahaan adalah :
a.
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,
milik
persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik
negara
yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan
dalam
bentuk lain;
b.
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan
orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
7. Perencanaan
tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara
sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam
penyusunan kebijakan, strategi, dan
pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan
yang berkesinambungan.
8. Informasi
ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang
berbentuk
angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai
dan makna
tertentu mengenai ketenagakerjaan.
9. Pelatihan
kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,
meningkatkan,
serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap,
dan etos kerja
pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang
dan kualifikasi
jabatan atau pekerjaan.
10. Kompetensi
kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek
pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang
ditetapkan.
11. Pemagangan
adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara
terpadu antara
pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di
bawah
bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih
berpengalaman,
dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam
rangka
menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
12. Pelayanan
penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga
kerja dengan
pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang
sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh
tenaga kerja
yang sesuai dengan kebutuhannya.
13. Tenaga
kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja
di wilayah Indonesia .
14. Perjanjian
kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau
pemberi kerja
yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
15. Hubungan
kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian
kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
16. Hubungan
industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku
dalam proses
produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
pekerja/buruh,
dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang
Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
17. Serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh
baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas,
terbuka,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
18. Lembaga
kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai halhal
yang berkaitan
dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya
terdiri dari
pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi
yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
19. Lembaga
kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah
tentang
masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi
pengusaha,
serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
20. Peraturan
perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha
yang memuat
syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
21. Perjanjian
kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara
serikat
pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat
pada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha,
atau beberapa
pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat
kerja, hak dan
kewajiban kedua belah pihak.
22.
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan
pertentangan
antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau
serikat
pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan
kepentingan,
dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar
serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
23. Mogok
kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan
secara
bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan
atau
memperlambat pekerjaan.
24. Penutupan
perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak
pekerja/buruh
seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
25. Pemutusan
hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal
tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan
pengusaha.
26. Anak
adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
27. Siang hari
adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
28. 1 (satu)
hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
29. Seminggu
adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
30. Upah
adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai
imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang
undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu
pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
31.
Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan
yang bersifat
jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja,
yang secara
langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja
dalam
lingkungan kerja yang aman dan sehat.
32. Pengawasan
ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan
pelaksanaan
peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan.
33. Menteri
adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Dari isi di atas menurut saya sudah mewakilkan aspirasi para pekerja dan
pengusaha dan benar-benar harus dipatuhi oleh setiap pekerja dan pengusaha.
Saya tidak bisa menyebutkan semua pasalnya, tetapi dari sebagian isi UU no. 13
tahun 2003 di atas menurut saya sudah bisa tergambarkan tentang aspirasi pekerja
dan pengusaha.
b. Dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan, menurut saya sudah sangat bagus dan mencakup semua hal yang
dibutuhkan pekerja dan buruh. Untuk masalah kekurangan, saya rasa belum ada. Menurut
saya jika memang masih marak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para
pengusaha oleh para pekerja itu bukan karena lemahnya atau buruknya UU ini.
Tetapi karena para pengusaha yang kurang memperhatikan tata peraturan ini. Atau
mungkin dari para pengusaha juga tidak mendapatkan sosialisasi secara jelas
dari UU ini. Jadi mereka sewenang-wenang terhadap para pekerja dan ketika
pengusaha disalahkan, mereka berdalih bahwa mereka tidak mengetahui betul isi
dari UU ini.
Mungkin jika memang ada kelemahan, saya lebih terfokus
pada : “mogok kerja, perjanjian kerja bersama (PKB), perjanjian kerja waktu
tertentu (PKWT), yang menyangkut buruh kontrak oleh perusahaan-perusahaan
subkontraktor (out sourching) dan perusahaan penyediaan tenaga kerja (labour
supply)”. Kelemahan-kelemahan semuanya itu terjadi kemungkinan besar akibat
dalam pembuatan UU No.13 tahun 2003, tidak adanya perwakilan buruh yang duduk
di DPR-RI (legislatif) untuk memperjuangkan nasib buruh.
ituDewa.com Poker Domino QQ | Ceme Judi Domino QQ | Agen Domino QQ | Domino QQ Online | Agen Poker | Judi Poker | Poker Online | Agen OMAHA | Agen SuperTen
BalasHapusAgen Judi Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia
Menyediakan berbagai macam permainan Judi Kartu Online Terlengkap
1 ID untuk 7 Game Permainan yang disediakan oleh Situs ituDewa
* DominoQQ
* Poker
* Bandar Ceme
* Capsa Susun
* Super 10
* Ceme Keliling
* Omaha Poker
=> Bonus Gebyar Hadiah Bulanan ituDewa
=> Bonus Cashback 0.3% (dibagikan setiap hari kamis)
=> Bonus Refferal 20% (dibagikan setiap Minggunya seumur hidup)
=> Bonus FreeChip Upline Referral 100K(Setiap Ajak Teman Bermain)
=> Customer Service 24 Jam Nonstop
=> Support 7 Bank Lokal Indonesia (BCA, BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Cimb Niaga, Permata Bank)
=> Menerima Deposit VIA PULSA dan OVO (Pulsa Telkomsel dan Pulsa XL)
* Pusat Bantuan ituDewa
LINE : ituDewa
WECHAT : OfficialituDewa
WHATSAPP : +85511251182
Kunjungi Juga Bimbingan Kemenangan Main Judi Online :
* Tips Permainan Kartu Online Indonesia
* Inspirasi Meraih Mimpi